3. Anak usia Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
4. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah atau sederajat
5. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah atau sederajat.
Baca Juga: Pemilu 2024: Surat Suara Berwarna, Simbol Keberagaman Demokrasi
6. Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
7. Lanjut usia berumur lebih dari 60 tahun dengan batas maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
8. Penyandang disabilitas terutama penyandang disabilitas berat dengan batas maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Tempat Wisata Gratis di Jakarta, Cocok Buat Menghilangkan Gabut dan Ngabuburit
Cara Mendaftar PKH 2024 Secara Online
Berikut ini adalah langkah-langkah mendaftar atau mendapat kartu PKH secara online:
1. Unduh aplikasi milik Kemensos RI “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.