Sebelum Memutuskan Adopsi Anak, Ketahui Syarat, Hukum Menurut Islam, dan Tata Caranya di Sini

- 17 April 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi adopsi anak
Ilustrasi adopsi anak /Nathan Legakis/

PR DEPOK - Berita soal Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang diduga telah mengadopsi atau mengangkat seorang anak saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Banyak diluaran sana pasangan suami istri yang belum dikarunia momongan memiliki keinginan yang sama untuk mengangkat anak untuk menemani dan mengisi hari-hari pasangan suami istri tersebut.

Namun saat memutuskan untuk mengangkat anak atau mengadopsi seorang anak, perlu mengetahui syarat, ketentuan dan hukumnya terlebih dahulu berdasarkan pandangan islam.

Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh oleh Haedah Faradz dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Adopsi anak menurut islam, bukan hanya sekedar memindahkan hak pengasuhan dan pendidikan seorang anak kepada orang tua angkatnya.

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Kapan Cair di Bank DKI? Simak Informasi Jadwal Pencairan di Sini

Dalam Islam, pengangkatan anak sama sekali tidak merubah hukum, nasab, dan mahram antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.

Perubahan yang terjadi dalam agama adalah perpindahan tanggung jawab pemeliharaan, pengawasan dari orang tua asli kepada orang tua angkat, hanya merubah status anak angkat menjadi anak kandung.

Adopsi Menurut Hukum Islam

Dikutip dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, Sebelumnya Islam telah mengenal istilah tabbani yang dalam era modern sekarang ini lebih dikenal dengan istilah adopsi.

Baca Juga: Lirik Lagu Like a Dream - Minnie (G)I-DLE, OST Drama Korea Lovely Runner

Pada masa Rasulullah SAW, adopsi anak sudah ada sejak zaman dahulu. Hal itu bahkan di praktekan langsung oleh Rasulullah dengan mengangkat Zaid Bin Haritsah sebagai anak angkatnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x