Secara harfiah, Tabbani diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan sebagai anak kandung sendiri dengan memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan dan keperluan lainnya layaknya anak kandung.
Oleh karena hal itu, seseorang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak sepantasnya orang yang memiliki ekonomi yang bagus namun belum dikaruniai seorang anak.
Baca Juga: Israel Serang Kamp Pengungsi di Gaza, Belasan Orang Termasuk Anak-anak Dilaporkan Tewas
Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Demikian pula dengan peraturan Kompilasi Hukum Islam turut mengatur soal pengangkatan anak yang tercantum dalam pasal 171 huruf h KHI menyebutkan:
“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.
Syarat-Syarat Adopsi
Adapun syarat-syarat yang perlu diperhatikan saat hendak memiliki keinginan untuk mengangkat atau mengadopsi anak, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso Top di Pemalang: Tersedia Aneka Bakso Enak dan Murah!
1. Seorang laki-laki yang sudah atau pernah menikah, tetapi tidak mempunyai anak laki-laki
2. Suami istri bersama-sama.
3. Seorang wanita yang telah menjadi janda, dengan ketentuan tidak ada larangan untuk melakukan pengangkatan anak oleh almarhum suaminya dalam wasiatnya, dan ia tidak telah kawin lagi.