Sebelum Memutuskan Adopsi Anak, Ketahui Syarat, Hukum Menurut Islam, dan Tata Caranya di Sini

- 17 April 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi adopsi anak
Ilustrasi adopsi anak /Nathan Legakis/

Secara harfiah, Tabbani diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan sebagai anak kandung sendiri dengan memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan dan keperluan lainnya layaknya anak kandung.

Oleh karena hal itu, seseorang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak sepantasnya orang yang memiliki ekonomi yang bagus namun belum dikaruniai seorang anak.

Baca Juga: Israel Serang Kamp Pengungsi di Gaza, Belasan Orang Termasuk Anak-anak Dilaporkan Tewas

Di Indonesia, peraturan terkait pengangkatan anak terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Demikian pula dengan peraturan Kompilasi Hukum Islam turut mengatur soal pengangkatan anak yang tercantum dalam pasal 171 huruf h KHI menyebutkan:

“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.

Syarat-Syarat Adopsi

Adapun syarat-syarat yang perlu diperhatikan saat hendak memiliki keinginan untuk mengangkat atau mengadopsi anak, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso Top di Pemalang: Tersedia Aneka Bakso Enak dan Murah!

1. Seorang laki-laki yang sudah atau pernah menikah, tetapi tidak mempunyai anak laki-laki

2. Suami istri bersama-sama.

3. Seorang wanita yang telah menjadi janda, dengan ketentuan tidak ada larangan untuk melakukan pengangkatan anak oleh almarhum suaminya dalam wasiatnya, dan ia tidak telah kawin lagi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah