Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Tetap Stabil di Rabu, 17 April 2024 Segini per Gramnya
Tata Cara Adopsi
Hal-hal yang mengatur tentang tata cara pengangkatan anak atau adopsi anak tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6/83 bahwa untuk mengadopsi seorang anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diadopsi itu berada.
Permohonan yang diajukan secara lisan atau tertulis diajukan kepada Panitera yang selanjutnya ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan dibubuhi materai, selanjutnya permohonan tersebut dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.***