Sebelum Memutuskan Adopsi Anak, Ketahui Syarat, Hukum Menurut Islam, dan Tata Caranya di Sini

- 17 April 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi adopsi anak
Ilustrasi adopsi anak /Nathan Legakis/

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Tetap Stabil di Rabu, 17 April 2024 Segini per Gramnya

Tata Cara Adopsi

Hal-hal yang mengatur tentang tata cara pengangkatan anak atau adopsi anak tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6/83 bahwa untuk mengadopsi seorang anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diadopsi itu berada.

Permohonan yang diajukan secara lisan atau tertulis diajukan kepada Panitera yang selanjutnya ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan dibubuhi materai, selanjutnya permohonan tersebut dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah