Perkosa Perempuan Palestina, Perwira Israel Dijatuhi Hukuman 11 Tahun

25 Oktober 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi - Perwira Israel Diduga memperkosa perempuan Palestina dengan iming-iming diberikan izin bekerja. /Pixabay/ninocare./

PR DEPOK - Sebuah laporan mengejutkan tentang pemerkosaan seorang perempuan Palestina oleh perwira Israel tujuh tahun lalu telah muncul setelah pengadilan banding militer.

Perempuan Palestina yang diidentifikasi di pengadilan berinisial M ini menuding perwira Israel telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.

Berdasarkan laporan itu, perwira Israel memaksa perempuan Palestina untuk berhubungan intim dengan imbalan akan diberikan izin bekerja.

Baca Juga: Terjadi Tiba-tiba, Denny Darko Ramal Angka Kematian Gelombang Ketiga Covid-19 Tidak Akan seperti Dulu

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Monitor, insiden pemerkosaan terhadap perempuan Palestina itu terjadi pada tahun 2013 dan 2014.

Sementara itu untuk identitas seorang perwira Israel yang telah melakukan tindakan 'bejad' terhadap perempuan Palestina masih di bawah perintah pembungkaman.

Pelaku tersebut diam-diam dihukum oleh pengadilan Israel pada tahun 2017 silam dan perintah pembungkaman diberlakukan pada sebagian besar rincian penyelidikan.

Menurut rincian kasus yang dilaporkan di Haaretz, perwira Israel itu mengatakan di pengadilan bahwa ia menyukai perempuan Palestina itu dan mulai mengajak berhubungan intim namun ditolak.

Baca Juga: Terawang Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Denny Darko: Sudah di Depan Mata Tinggal...

Pelecehan terus berlanjut. perwira Israel itu terkadang menghubungi M untuk melontarkan permintaan yang bersifat seksual.

Menurut putusan pengadilan, perempuan Palestina itu telah menyatakan tindakan seorang perwira Israel tersebut bersifat paksaan.

Perwira Israel itu dihukum atas dua tuduhan yakni pemerkosaan dan menerima suap dari seorang perempuan Palestina kedua yang diidentifikasi sebagai F.

Putusan itu mengatakan perwira Israel tersebut telah mengeksploitasinya secara seksual tiga kali sebagai imbalan untuk menyetujui izin bekerja.

Baca Juga: Meski Jenderal Min Aung Hlaing Dihina, Myanmar Siap Berkomitmen pada Rencana Perdamaian ASEAN

Pada Maret lalu, perwira Isarael itu mengajukan banding atas hukumannya namun pengadilan menguatkan hukuman 11 tahun terhadap dua tuduhan pemerkosaan.

Akan tetapi pengadilan membatalkan keputusannya untuk memecat petugas Israel dari militer.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Middle East Monitor

Tags

Terkini

Terpopuler