6 Pasien Virus Corona Sumbangkan Darah ke 9 Orang Lainnya di Korea Selatan

10 Maret 2020, 07:48 WIB
ILUSTRASI Donor darah.* /

PIKIRAN RAKYAT – Donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang dengan sukarela untuk disimpan di bank darah atau digunakan langsung pada kegiatan transfusi darah kepada pasien yang membutuhkan.

Sebelum seseorang melakukan donor darah, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan mengungkapkan informasi kesehatan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna memastikan darah yang didonorkan tidak mengandung penyakit yang dapat menular bagi penerima transfusi darah.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari World of Buzz, di tengah virus yang mewabah di dunia kali ini 6 orang di Korea Selatan dinyatakan terinfeksi virus corona setelah baru saja melakukan kegiatan donor darah.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: RUU Cipta Kerja Bahayakan HAM

Dari total 6 orang yang dinyatakan positif virus corona salah satunya merupakan seorang pegawai negeri sipil yang berasal dari Kota Daegu yang kini menjadi wilayah terbesar terkena dampak penyebaran virus corona di Korea Selatan.

PNS asal Daegu tersebut telah mendonorkan darahnya pada tanggal 13 Februari 2020 dan kemudian melakukan tes dan dinyatakan positif terinfeksi virus corona pada tanggal 23 Februari 2020.

9 orang lainnya dilaporkan telah menerima transfusi dari total 6 orang yang mendonorkan darah mereka.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020

Meskipun hingga kini virus corona masih menjadi penyakit yang menyerang saluran pernapasan dan tidak ada penelitian yang menyebutkan virus corona dapat menular melalui darah.

Kondisi tersebut tetap harus diwaspadai Pemerintah Korea Selatan karena seharusnya seorang calon pendonor seharusnya sedang dalam kondisi sehat.

Namun jika pendonor memiliki riwayat penyakit lain kemudian darahnya ditransfusikan kepada orang lain yang tergolong rentan terhadap penyakit kemungkinan bisa menyebabkan penerima transfusi terkena penyakit yang ada dalam darah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Dengan demikian setiap seseorang hendak melakukan kegiatan donor darah maka harus memastikan diri salah satunya dengan menjalani pemeriksaan demi membuktikan pendonor tidak memiliki penyakit yang sedang diderita.

Seseorang dilarang mendonorkan darah antara lain jika memiliki penyakit jantung, paru-paru, menderita kanker, hipertensi, diabetes, kelainan darah, epilepsi, hepatitis B dan C, ketergantungan narkoba, kecanduan mengonsumsi minuman beralkohol, mengidap risiko tinggi terhadap HIV atau AIDS dan alasan lain yang dianjurkan dokter untuk tidak melakukan donor darah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler