PR DEPOK – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan melarang warganya untuk berkunjung ke Indonesia karena meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Departemen Luar Negeri AS pada Senin, 14 Februari 2022 memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak boleh dikunjungi karena tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Selain Indonesia, AS juga memasukkan Korea Selatan dan Azerbaijan ke daftar negara yang tidak dikunjungi oleh warganya karena risiko Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamer Wajah Baru Taman Ismail Marzuki : untuk Mengakomodasi Semua Karya Seni
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, AS melabeli Indonesia, Korsel, dan Azerbaijan sebagai negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 tingkat 4.
"Tingkat 4: jangan bepergian ke sana," bunyi pernyataan AS.
Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) di hari yang sama mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian ke enam negara dan wilayah, termasuk Korea Selatan, Belarus, dan Azerbaijan karena penularan Covid-19.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Kata Menaker, Begini Cara dan Syarat Mencairkannya
Lalu, CDC pun menambahkan sejumlah negara yang tergolong wilayah yang risiko Covid-19 berada di "Level 4: sangat tinggi."
Negara-negara itu antara lain, Komoro, Polinesia Prancis, serta Kepulauan Saint Pierre dan Miquelon ke daftar negara berisiko tinggi.
Secara keseluruhan, CDC memasukkan 140 negara dan wilayah pada tingkat tertinggi peringatan, termasuk Kanada, seluruh Eropa, dan hampir seluruh Amerika Latin.
Baca Juga: Terawang Pemindahan Makam Vanessa Angel Gagal, Denny Darko: Alam Menunjukkan Ketidaksetujuannya
CDC menilai, tingkat penularan Covid-19 yang disebabkan varian Omicron menurun, tetapi masih tinggi di banyak negara.
Sesuai data CDC, sebanyak 50 negara dan wilayah dengan "Level 3: tinggi,".
AS mengingatkan agar perjalanan yang tidak penting di wilayah level 3 perlu dihindari warga Amerika yang belum divaksin.
Sejauh ini, AS hanya mengizinkan warganya bepergian ke 11 negara tujuan, termasuk China, Selandia, Baru, Pakistan, Taiwan, dan Hong Kong yang masuk dalam kategori "Level 1: rendah" atau "Level 2: sedang".
CDC pun merilis daftar berisi 40 tujuan sebagai daerah-daerah yang kondisinya tidak diketahui.
Maka dari itu, AS menyarankan warganya untuk tidak berkunjung ke sana, kecuali kalau sudah divaksin anti Covid-19.
Beberapa pejabat industri perjalanan mengatakan mereka meyakini bahwa rekomendasi perjalanan yang dikeluarkan CDC adalah salah satu faktor yang menjadikan permintaan perjalanan udara tertekan.
Sebelumnya, kalangan maskapai besar, bisnis, dan perusahaan layanan perjalanan mendesak Gedung Putih untuk mencabut kewajiban tes Covid-19 sebelum berangkat ke AS bagi para penumpang internasional yang telah divaksin.***