Kambing Jantan di Sudan Terima Vonis 3 Tahun Penjara Usai Seruduk Wanita Paruh Baya hingga Tewas

28 Mei 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi seekor kambing jantan. /Nina Quka/Pexels

PR DEPOK - Otoritas Sudan memvonis seekor domba dengan hukuman tiga tahun penjara karena menyeruduk hingga mengakibatkan wanita paruh baya meninggal dunia.

Beberapa waktu lalu, viral seekor domba jantan dituding menjadi pelaku penyerangan terhadap wanita paruh baya di Sudan.

Wanita itu diseruduk hingga tulang rusuknya cedera dan mengalami beberapa luka berat lainnya.

Baca Juga: Studi Baru Ungkap Genre Musik Pengaruhi Kepribadian Seseorang

Tak lama setelah insiden itu, ia meninggal dunia.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, domba jantan tersebut kemudian diidentifikasi sebagai pelaku, ditahan, hingga dijatuhi hukuman berat.

"Domba jantan itu menyerang dan melukai tulang rusuknya (wanita paruh baya yang tidak disebutkan namanya). Tak lama, dia meninggal"

Baca Juga: Update Perang Hari ke-94: 4000 Warga Sipil Ukraina Tewas hingga Terbongkar Rencana Kemenangan Rusia

"Domba itu ditangkap dan kini ditahan di Kantor Polisi Maleng Agok Payam," tutur petugas kepolisian setempat Elijah Mabor dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Oddity Central.

Kejadian tersebut terjadi di Akuel Yol, Kota Rumbek, Sudan.

Selama tiga tahun ke depan, domba itu akan menghabiskan hari-harinya di kamp militer di Aduel County.

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Sudah Dilaporkan di Lebih dari 18 Negara, Simak Gejala, Cara Mencegah, hingga Penanganannya

Sedangkan pemiliknya yang merupakan tetangga korban harus memberi kompensasi kepada keluarga mendiang dengan menyerahkan lima ekor sapi miliknya.

Jika domba itu sudah melewati masa hukumannya, maka keputusan berikutnya akan diserahkan kepada keluarga mendiang.

"Pemiliknya tidak bersalah"

Baca Juga: Soroti Sanksi Negara Barat, Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev: Dorong Diri Sendiri ke Lubang Krisis

"Sedangkan domba itu terbukti melakukan kejahatan sehingga layak ditangkap kemudian kasusnya dibawa ke pengadilan," kata Mabor.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Oddity Central

Tags

Terkini

Terpopuler