Media Asing Soroti RUU KUHP Indonesia, Sebut Berpotensi Timbulkan Krisis Hukum

19 Juni 2022, 14:00 WIB
ILUSTRASI RUU - Media asing menyoroti terkait RUU KUHP Indonesia dan mengatakan bisa berpotensi timbulkan krisis hukum. /PIXABAY/

PR DEPOK - Media asing menyoroti draf RUU KUHP Indonesia, yang disebut bisa menyebabkan potensi krisis hukum.

Menurut Al Jazeera, media asing yang menyorotinya seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com, RUU KUHP Indonesia tersebut kontroversial dan perombakan totalnya sudah dekat.

Draf versi baru dari RUU KUHP tersebut telah diperbaharui sehingga dapat disahkan bulan depan.

Akan tetapi, Al Jazeera menulis bahwa pemerintah Indonesia hanya berbagi sedikit tentang perubahan tersebut dan revisi RUU KUHP belum dibagikan secara penuh.

Baca Juga: Erik ten Hag Bantah Rumor Cristiano Ronaldo Hengkang dari Manchester United

Edward Omar Sharif Hiariej, wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus disahkan paling lambat Juli tahun ini, meskipun tidak ada tanggal yang diumumkan secara publik.

RUU KUHP diumumkan pada tahun 2019 dan memicu demonstrasi di seluruh negeri, beberapa di antaranya berubah menjadi kekerasan.

Media asing menganggap orang Indonesia prihatin dengan berbagai pasal, mulai dari penistaan agama hingga perzinaan.

Baca Juga: Sejarah Hari Ayah Sedunia 2022 Berbeda dengan Hari Ayah Nasional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Selain itu, Al Jazeera menyebut orang Indonesia khawatir bahwa beberapa ketentuan akan dipersenjatai terhadap minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.

“Rancangan KUHP Indonesia mencerminkan meningkatnya pengaruh Islamisme karena banyak Islamis menganggapnya sebagai permata mahkota dari apa yang mereka klaim sebagai hukum Syariah,” ujar Andreas Harsono, seorang peneliti di Human Rights Watch Indonesia.

Menyusul dirilisnya RUU KUHP yang diusulkan pada September 2019, versi pembaruan berikutnya belum dipublikasikan secara penuh.

Baca Juga: Kejari Mukomuko Bengkulu Sebut akan Rilis Dugaan Korupsi Anggaran BPNT: Kerugian Negara

Menurut pihak berwenang, draf baru belum dirilis agar tidak menimbulkan “kerusuhan" serupa yang terlihat pada 2019.

Namun, pemerintah telah mengatakan bahwa mereka telah melakukan sesi "sosialisasi" di seluruh negeri sejak September 2019.

Saat itu para pemangku kepentingan dan anggota masyarakat telah diajak berkonsultasi tentang kode yang diusulkan dan perubahan yang dibuat.

Baca Juga: Gelar Susi Air Jamboree Aviation 2022, Susi Pudjiastuti: Saya Ingin Menularkan Cinta Dirgantara pada Semua

Tetapi kelompok hak-hak sipil mengatakan bahwa ini tidak transparan dan tidak konstitusional.

“Kami tidak tahu mengapa mereka belum merilis versi lengkap dari draf terbaru tetapi itu masalah dalam hal Konstitusi dan partisipasi yang berarti,” Muhamad Isnur, kepala LBH Indonesia mengatakan kepada Al Jazeera.

“Itu melanggar konstitusi. Sejak 2019, versi draf telah disembunyikan sehingga kami tidak tahu persis isinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Link Streaming Final Indonesia Open 2022: Duel Sengit Viktor Axelsen vs Wakil China

Pada tanggal 8 Juni, Lembaga Bantuan Hukum dan lebih dari 80 kelompok masyarakat sipil menandatangani surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang menyerukan agar rancangan KUHP terbaru dipublikasikan.

Leonard Simanjuntak, yang mengepalai Greenpeace Indonesia, merupakan salah satu penandatangan surat terbuka tersebut.

“Greenpeace memiliki keprihatinan tentang kurangnya partisipasi publik dalam beberapa tahun terakhir, sementara sekarang KUHP telah selesai dan akan berakibat serius bagi seluruh rakyat Indonesia jika masih ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya,” tuturnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler