Pengadilan Tinggi Malaysia akan Sampaikan Putusan Atas Tuduhan Suap kepada Mantan Ibu Negara Rosmah

1 September 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi - Pengadilan Tinggi Malaysia Akan Membacakan Putusan Atas Tuduhan Suap Kepada Mantan ibu Negara Malaysia Rosmah /Pixabay/Engin_Akyurt/

PR DEPOK – Rosmah Mansor, Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah tiba di Pengadilan Tinggi, di Kuala Lumpur Malaysia.

Kehadiran Rosmah adalah untuk mendengarkan putusan pengadilan tersebut atas kasus suap yang dituduhkan padanya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi akan dibacakan apakah Rosmah bersalah atau tidak atas tuduhan suap tersebut.

Baca Juga: Sensitif Kopi? Coba Altenatif Teh yang Memiliki Kafein untuk Hilangkan Kantuk

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari channelnewsasia-com, Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Najib Razak, akan mendengarkan putusan pengadilan pada Kamis, 1 September 2022.

Putusan pengadilan yang akan dibacakan tersebut, adalah apakah pengadilan telah memutuskan dia bersalah karena meminta suap dari perusahaan yang menginginkan kontrak pemerintah, hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi .

Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah, sejak Najib terpilih dalam pemilihan tahun 2018 silam.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Menjadi Syarat bagi Pemohon SIM dan STNK, Begini Penjelasan Kakorlantas Polri

Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah pengadilan tinggi Malaysia menguatkan putusannya dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dan dia masih tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.

Rosmah, 70 tahun, telah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 dalam membantu sebuah perusahaan untuk mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai US$279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos yang Cair September 2022 lewat Link Ini, Siap-siap Dapat PKH atau BPNT

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta atau sekitar Rp621 miliar lebih, dan menerima RM6,5 juta atau sekitar Rp21,5 miliar lebih dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat, walaupun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Rosmah berpendapat bahwa dia telah dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam upaya terakhir untuk menunda putusan, Rosmah telah mengajukan permohonan di pengadilan untuk menolak hakim yang mengawasi persidangannya.

Baca Juga: BBM Tidak Naik Bulan September 2022, Ditunda atau Harga Tetap? Simak Daftar Lengkapya

Kepada Reuters salah seorang jaksa mengatakan, Pengadilan Tinggi kemungkinan akan mendengarkan permohonan sebelum memberikan keputusannya.

Dia juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak karena menerima RM7,1 juta atau Rp23,5 miliar lebih secara ilegal antara 2013 dan 2017 dalam kasus terpisah.

Persidangan tersebut belum dimulai sambil menunggu upaya Rosmah untuk menolak hakim ketua.

Kekalahan Najib Razak dalam pemilu terjadi di tengah kemarahan publik atas skandal 1MDB, yang menjadi subyek penyelidikan korupsi dan pencucian uang di setidaknya enam negara.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pelaku Usaha Dapatkan BPUM 2022? Catat Syarat dan Ketentuan BLT UMKM Berikut

Departemen Kehakiman AS telah menuduh bahwa US$4,5 miliar dicuri dari 1MDB, sekitar US$1 miliar di antaranya masuk ke rekening bank pribadi Najib.

Beberapa dana yang dicuri dari 1MDB digunakan untuk membeli perhiasan, termasuk kalung berlian merah muda dan langka senilai US$27 juta untuk Rosmah, kata Jaksa Penuntut Umum AS.

Najib dan Rosmah mengaku tidak pernah menuntut, meminta, atau berniat membeli kalung tersebut.

Polisi Malaysia menyita sekitar US$275 juta uang tunai dan perhiasan, tas tangan, jam tangan, dan barang-barang mewah lainnya dalam penggerebekan di rumah-rumah yang terkait dengan pasangan tersebut pada 2018.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler