Diduga Dilindungi Najib Razak, MAKI Minta Jokowi Bantu Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

19 Juli 2020, 21:36 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.* /Antara

PR DEPOK - Kasu buronan Djoko Tjandra terus bergulir. Usai laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal "bantuan" dari petinggi polisi yang mengakibatkan tiga jenderal dicopot dari jabatannya.

Terbaru, MAKI juga menyebut keberadaan terkini buronan hak tagih Bank Bali tersebut kini sedang berada di Malaysia.

MAKI pun mengusulkan agar Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Malaysia untuk memulangkan Joko Tjandra dari negara tetangga itu ke Indonesia karena yakin dia berada di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Rangkum Kisah Perjalanan Cinta dengan Ashraf Sinclair, BCL Hadirkan Lagu Baru ‘12 Tahun Terindah’

Dikutip dari Antara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers yang dikirim ke Kuala Lumpur pada Minggu, 19 Juli 2020.

"Pada Oktober 2019 seorang pengacara Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Joko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Joko Tjandra. Pengacara tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantor Boyamin Saiman Lawfirm," katanya dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Boyamin mengatakan dasar lainnya adalah pernyataan Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra bahwa kliennya Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

 Baca Juga: Viral Kisah Pilu Shaka, Bayi 18 Bulan yang Alami Sindrom Putri Tidur dan Tertidur Selama Satu Tahun

"Berdasarkan kenyataan Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," katanya.

Alasan perlunya Presiden Jokowi melobi Pemerintah Malaysia adalah mantan Jaksa Agung M. Prasetyo (menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan jalur ekstradisi atas Djoko Tjandra namun masih gagal.

"Selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara) di Bandara KLIA Kuala Lumpur," ujarnya.

Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati namun atas lobi tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia maka dia bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada 12 Maret 2019.

Baca Juga: Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Penculikan Anak, Kapolres: Dia Juga Lakukan Pencabulan 

Boyamin mengatakan pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan Polri menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada 5 Agustus 2018.

"Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa, Bali pada tanggal 28 Pebruari 2018 atas permintaan FBI Amerika Serikat karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia," ucapnya.

Dia mengatakan terdapat hubungan baik Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin sebagaimana Jokowi pernah memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Disebut Hanya Fitnah dari Elite Global agar Hambat Kebangkitan Umat Islam 

Hubungan baik ini, ujar Boyamin, semestinya digunakan untuk memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia.

"Djoko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Muhyidin Yassin," katanya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler