Berpotensi Timbulkan Kecurangan, Donald Trump Minta Pelaksanaan Pilpres 2020 Ditunda

31 Juli 2020, 21:03 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /Reuters

PR DEPOK - Pada November 2020 mendatang, seluruh warga Amerika Serikat (AS) akan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2020.

Berbeda dengan Indonesia, dalam Pilpres 2020, rakyat AS tidak akan melakukan pemilihan presiden secara langsung melainkan dengan melalui sistem electoral college.

Untuk diketahui, sistem electoral college ini membuat calon presiden yang nantinya memenangkan suara mayoritas secara nasional maupun voting populer, tidak secara otomatis akan dinobatkan sebagai pemenang.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Wakil Ketua MPR: Bisa Jadi Warisan Baik Sebelum Idham Azis Selesai 

Tampaknya sistem electoral college tersebut mendapatkan penolakan dari lawan Joe Biden dalam Pilpres 2020 yang notabene merupakan petahana yakni Donald Trump.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari NBC News, Jumat 31 Juli 2020, Donald Trump menyarankan agar Pilpres 2020 untuk ditunda dengan mengatakan sistem electoral college dapat membuka peluang kecurangan dan hasil yang tidak akurat.

"Dengan pemungutan suara universal (bukan pemungutan suara di absen) akan menjadi Pemilu yang paling tidak AKTIF & PENIPUAN dalam sejarah. Dan hal itu akan sangat memalukan bagi AS," ucap Donald Trump.

Lebih lanjut, Donald Trump mengatakan bahwa dirinya memiliki bukti dari daerah-daerah yang sebelumnya menggunakan sistem tersebut.

Baca Juga: Komentari Viralnya Kasus Fetish Kain Jarik, Ernest Prakasa Singgung Perlunya Pengesahan RUU PKS 

"Sudah terbukti sistem pemilihan tersebut menjadi satu bencana yang dahsyat," ucapnya.

Sejak adanya permintaan tersebut, tak sedikit pihak memberikan tanggapannya, termasuk sejarawan kepresidenan NBC News Michael Beschloss melalui cuitan di Twitter pribadinya @BeschlossDC.

"Tidak pernah ada dalam sejarah AS, bahkan selama Perang dunia II, langkah sukses untuk melakukan penundaan pemilu untuk presiden," ucap Michael Beschloss.

Sejumlah negara bagian AS ingin membuat proses pemungutan suara melalui pos. Hal itu dinilai lebih mudah dilakukan dengan pertimbangan kesehatan yang masih terancam di tengah merebaknya pandemi Virus Corona.

Baca Juga: Sempat Dikangkangi Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Penangkapan Ini Pulihkan Kepercayaan Penegak Hukum 

Akan tetapi di bawah konstitusi AS, Donald Trump tak memiliki wewenang untuk menunda pemilihan presiden. Penundaan apa pun harus disetujui terlebih dahulu oleh Kongres.

Lebih jelasnya, bahwa Donald Trump selaku presiden AS tidak memiliki kekuasaan langsung atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat di Kongres.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: NBC News

Tags

Terkini

Terpopuler