Akademisi Hukum Nilai TNI Tak Bisa Selesaikan Masalah Terorisme Sendirian, Sebut HAM Bisa Terancam

- 29 November 2020, 08:42 WIB
Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /kalhh/Pixabay

PR DEPOK – Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Tristam Pascal Moeliono menilai penyelesaian persoalan terorisme tidak bisa hanya dengan pendekatan TNI.

Tristam menanggapi itu lantaran pemerintah dan DPR masih terus menggodok rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Seperti diketahui, DPR mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk Badan Pengawas terkait dengan Perpres tersebut.

Baca Juga: Kutuk Aksi Teror Gereja dan Jemaat di Sulteng, PSI: Tindakan Biadab dan Tidak Berperikemanusiaan

Ia menyebutkan bahwa definisi terorisme dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yaitu asas lex certa (rumusan yang jelas).

“Perpres itu tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas, sehingga distribusi kewenangan dari presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko,” ucap Tristam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, threshold (ambang batas) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpres tersebut.

Baca Juga: KKP Minta Lulusan Sekolah Perikanan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Kemudian, terkait penindakan dari kacamata militer, ia menilai tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari kacamata penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x