Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai sektor, yang selama ini belum terintegrasi dan harmonis, cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Melalui harmonisasi tersebut, regulasi untuk mempermudah proses berusaha ini dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.
Selain melalui forum serap aspirasi, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id), atau dapat langsung datang ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.***