Sontak sang suami pun menentang hal itu dan mempertahankan keputusan sebelumnya dari Mahkama Agung yang menyebutkan dirinya tidak ada kewajiban membayar kompensasi terhadap pekerjaan rumah yang telah istrinya lakukan.
Tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa tetap pria tersebut harus membayar biaya kompensasi karena pekerjaan rumah tersebut diterjemahkan atau dianggap sebagai pengayaan dengan menghemat biaya.
Kemudian, menurut Mahkamah Agung dari pekerjaan rumah yang dilakukan sang istri, suami pun mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut tanpa biaya atau kontribusi.
Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.
Menurut informasi, Mahkamah Agung telah menetapkan hal tersebut pada 14 Januari lalu.***