Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

- 18 April 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi  seorang istri melakukan pekerjaan rumah.
Ilustrasi seorang istri melakukan pekerjaan rumah. /One Shot/Pixels/

Sontak sang suami pun menentang hal itu dan mempertahankan keputusan sebelumnya dari Mahkama Agung yang menyebutkan dirinya tidak ada kewajiban membayar kompensasi terhadap pekerjaan rumah yang telah istrinya lakukan.

Tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa tetap pria tersebut harus membayar biaya kompensasi karena pekerjaan rumah tersebut diterjemahkan atau dianggap sebagai pengayaan dengan menghemat biaya.

Kemudian, menurut Mahkamah Agung dari pekerjaan rumah yang dilakukan sang istri, suami pun mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut tanpa biaya atau kontribusi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Minggu 18 April 2021 di Trans TV dan Trans7: Bakal Tayang MotoGP 2021 Portugal GP

Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.

Menurut informasi, Mahkamah Agung telah menetapkan hal tersebut pada 14 Januari lalu.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x