Tidak Terima Ditegur untuk Gunakan Masker, Seorang Pria Cekik Karyawan Sebuah Toko

- 21 April 2021, 08:00 WIB
ilustrasi masker.
ilustrasi masker. /Anna Shvets/pexels.com/@shvetsa

PR DEPOK – Baru-baru ini terdapat sebuah video yang viral di media sosial Facebook yang menunjukkan perlakukan kasar seorang pria terhadap seorang karyawan sebuah toko.

Video tersebut diunggah seorang pengguna Facebook asal Malaysia bernama Hajjah Syamimi pada Sabtu, 17 April 2021 lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Vocket, video tersebut merupakan video CCTV yang terekam di sebuah toko di Senawang, Malaysia.

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Prosedur Pendaftaran SMUP Unpad Program Sarjana Jalur Mandiri

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang bertindak lepas kendali dengan mencekik dan mengancam seorang karyawan di toko tersebut.

MINTA BANTUAN SAPE ADE INFO .. PAKCIK NI..DIA MAKI HAMUN ADIK SAYA SIAP TOLAK KEPALA..CEKEK,” tulis Hajjah Syamimi dalam unggahannya tersebut.

Dalam video dijelaskan, bahwa pria tersebut melakukan tindakan seperti itu setelah ditegur oleh karyawan toko karena tidak memakai masker.

Selain itu, pria tersebut juga diketahui tidak memindai kode MySejahtera.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Juventus vs Parma, Bianconeri Bidik Kemenangan Demi Liga Champions

Untuk diketahui, peraturan di Malaysia di masa pandemi Covid-19, selain harus menggunakan masker di tempat umum, juga harus memindai kode di aplikasi MySejahtera.

Hal tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) Malaysia yang harus dipatuhi.

MySejahtera adalah aplikasi yang dibuat oleh pemerintah Malaysia untuk membantu dalam pengawasan penularan pandemi Covid-19 di dalam negara tersebut.

Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan penilaian kesehatan diri dan anggota keluarga mereka serta memantau kemajuan kesehatan mereka selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Rumah Tangga Nathalie Holscher dan Sule, Oma Hetty: Ada Percekcokan, Saya Bilang Ambil yang Terbaik Aja

Sebelum aksi pencekikan itu terjadi, karyawan toko telah mencoba mengingatkan dengan baik dan menenangkan pria tersebut.

Namun, pria tersebut tampak tidak terima dengan teguran karyawan toko.

Menurut laporan, pria yang diketahui berusia 50 tahun tersebut, telah ditangkap oleh kepolisian setempat, menyusul laporan yang dibuat oleh korban.

Hukuman terhadap pria tersebut tampaknya akan semakin bertambah.

Sebab, selain melakukan penganiayaan, pria tersebut juga melanggar peraturan SOP penanganan Covid-19 Malaysia berdasarkan Undang-Undang 342 (Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x