PR DEPOK - Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Langkah yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut mendapatkan apresiasi dari Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Aamin.
Melalui juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Ma'ruf Amin tanggapi langkah Polri tersebut pada Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: 14 Klub Liga Inggris Tolak European Super League, 6 Klub Pendiri Akhirnya Menyatakan Mundur
"Wakil presiden menanggapi sangat baik langkah-langkah kepolisian itu," ujar Masduki Baidlowi, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
"Tentu penanganan masalah penodaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang bahwa sekarang sudah dijadikan tersangka, dan mudah-mudahan ada segera ada tindak lanjut," ucapnya.
Wapres Ma'ruf juga berharap Polri dapat segera merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang dan segera menyerahkannya pada Interpol.
Baca Juga: Hebohkan Warga Desa, Sejumlah Pemuda Menjual Semangka dengan Mobil Ferrari 488
Sehingga dia berharap dokumen DPO itu bisa dijadikan dasar interpol menerbitkan red notice untuk Paul Zhang.
"Karena red notice sudah diproses, sehingga akan bekerja ya polisi internasional kerjasama antara Indonesia dengan polisi internasional," sambungnya.
Atas ujaran kebencian yang disampaikan Jozeph Paul Zhang, Wapres meminta masyarakat jangan terpancing.
Justru sebaliknya agar masyarakat bisa terus menjaga harmoni kehidupan beragama di Tanah Air.
"Bagaimana mestinya menjaga Harmoni dari kehidupan keagamaan yang ada di Indonesia, (khususnya) masyarakat Islam (yang) saat ini sedang menjalankan puasa, Wapres berharap tidak teraduk-aduk emosinya hanya gara gara soal kecil itu," terangnya.
Menurtnya, pernyataan dari Jozeph Paul Shang merupakan bentuk ketidaktahuan dirinya.
Sehingga Wapres menegaskan bahwa pernyataannya tidak ada artinya sama sekali.
"Apa yang dikemukakan oleh Paul Zhang itu, semuanya tidak ada artinya apa-apa, itu adalah menunjukkan ketidaktahuan dia terhadap masalah-masalah yang dia omongkan sebenarnya," pungkasnya.***