Aniaya Bayi 16 Bulan hingga Tewas, Seorang Ibu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

- 16 Mei 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Dok. Pikiran Rakyat/

Tanda-tanda pelecehan yang berkepanjangan, seperti patah tulang dan memar dalam berbagai tahap penyembuhan, juga ditemukan di tubuh bayi tersebut.

"Sepertinya ibu angkat menginjak perut korban. Bisa memperkirakan bahwa pukulan lain ke perut korban yang sudah rusak bisa menyebabkan kematiannya " kata pihak pengadilan.

Sementara itu, suami wanita itu, yang bermarga Ahn, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena pelecehan anak dan membantu serta mendukung kekerasan Jang terhadap putri angkat mereka.

Dalam perkara ini, pengadilan menegur suaminya karena membuat alasan yang tidak masuk akal bahwa dia tidak tahu Jung-in telah diserang secara fisik oleh istrinya.

Baca Juga: Prediksi Liga Prancis Paris Saint-Germain vs Reims, Les Parisiens Tak Boleh Terpeleset Lagi

Jang awalnya didakwa atas tuduhan termasuk pelecehan anak yang mengakibatkan kematian.

Akan tetapi jaksa kemudian menambahkan dakwaan pembunuhan setelah mengevaluasi ulang penyebab kematian sang bayi dengan para ahli forensik.

Pasalnya, muncul kecurigaan bahwa Jang mungkin memiliki niat untuk membunuh bayi tersebut, atau setidaknya mungkin telah menyadari bahwa gadis itu bisa mati karena dugaan pemukulan dan lainnya. Jadi terdakwa diduga dengan sengaja berperilaku kasar.

Kasus pembunuhan bayi ini menimbulkan kesedihan dan kemarahan nasional atas pelecehan anak.

Ratusan orang telah mengirim petisi ke pengadilan untuk menuntut keadilan bagi sang bayi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x