Meski terlihat sebagai pekerjaan yang dilakukan sukarela, berbagai organisasi hak asasi manusia menuduh Korea Utara telah melakukan tindakan ilegal yaitu mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
Sebelum kasus ini. tepatnya pada 2017, Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis pernyataan yang membahas keprihatinan mereka tentang anak-anak di Korut yang diminta untuk menjadi sukarelawan dalam waktu yang lama di daerah pertanian dan pertambangan.
Ini telah merampas hak mereka dalam sektor pendidikan dan kesehatan, tidak diberinya istirahat, dan waktu luang untuk bermain seperti hak-hak anak pada umumnya.
Meski acap kali mendapatkan kecaman dari organisasi dunia, Korea Utara telah berulang kali menyangkal tuduhan mempekerjakan anak secara paksa.
Pihak Korea Utara menyatakan bahwa semua anak itu dengan hati yang murni yang tidak tahu apa-apa tentang kebohongan atau kasih sayang, ingin melihat bahkan dalam bermimpi memiliki ayah seorang Kim Jong Un.***