Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

- 26 Juni 2021, 14:18 WIB
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd.
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd. /REUTERS.

PR DEPOK - Mantan perwira Polisi Minneapolis Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd.

Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga karena menekan lututnya ke leher George Floyd selama lebih dari sembilan menit.

Georgle Floyd terbunuh pada Mei 2021 silam usai petugas polisi menanggapi panggilan bahwa dia telah menggunakan uang kertas palsu di sebuah toko serba ada di kota.

Baca Juga: Jadi Calon Dubes Kazakhstan, Fadjroel Rachman Dibuang Istana? Rocky: Dibilang Anugerah agar Besarkan Hati Saja

Hukumannya 10 tahun lebih lama dari hukuman rata-rata untuk kejahatan tersebut, yaitu 12,5 tahun. Tetapi secara signifikan lebih sedikit dari yang diminta oleh keluarga Floyd.

“Saya mengakui rasa sakit tidak hanya dari mereka yang ada di ruang sidang ini, tetapi juga keluarga Floyd yang berada di luar ruang sidang ini dan anggota masyarakat lainnya," kata Hakim Distrik Hennepin County, Peter Cahill.

"Saya tidak akan mencoba untuk menjadi mendalam atau pintar, ini bukan waktu yang tepat. Saya tidak mendasarkan hukuman saya pada opini publik, atau upaya apa pun untuk mengirim pesan apa pun,” ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Independent.

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

Vonis hukuman 22,5 tahun yang diberikan kepada Derek Chauvin ini disambut baik oleh keluarga dan para pendukung George Floyd.

Saudara perempuan George Floy bernama Bridgett Floyd mengatakan vonis hukuman kepada Derek Chauvin itu menunjukkan masalah kebrutalan polisi akhirnya ditanggapi dengan serius.

"Perjalanan kita masih panjang dan banyak perubahan yang harus dilakukan sebelum orang kulit hitam dan coklat akhirnya merasa diperlakukan secara adil dan manusiawi oleh penegak hukum di negara ini," ucap pendiri George Floyd Memorial Foundation itu.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Tak Mampu Lawan Varian Delta, Abdillah: Pemerintah Perlu Pastikan agar Publik Tak Resah

Sementara itu, pengacara keluarga Floyd, Ben Crump turut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa keluarga telah mendapatkan sejumlah pertanggungjawaban.

Derek Chauvin telah memberikan belasungkawa kepada keluarga George Floyd sebelum dirinya dipenjara.

Akan tetapi, ia mengatakan tidak akan dapat memberikan pernyataan resmi karena masalah hukum lainnya yang akan datang.

Diketahui bersama, Derek Chauvin telah ditahan di sel isolasi untuk mencegah mantan perwira polisi tersebut diserang oleh tahanan lain.

Baca Juga: Ossy Dermawan Sindir Keras Moeldoko: Kopi Apa yang Paling Nista? Kopilih Jadi Maling Partai

Vonis bersalah Chauvin menandai salah satu waktu yang jarang terjadi, yaitu seorang polisi kulit putih yang sedang bertugas dihukum karena membunuh seorang pria kulit hitam.

Sedangkan, pengacara Derek Chauvin kemungkinan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Sebelumnya, pengacara Derek Chauvin telah meminta pengadilan untuk memberi mantan perwira itu masa percobaan dan waktu yang dijalani alih-alih waktu penjara, karena potensi risiko kesehatan dan kurangnya tuntutan pidana.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

Di bawah hukum Minnesota, Derek Chauvin akan menjalani dua pertiga dari hukuman di penjara, dan sisa waktu pada pembebasan yang diawasi.

Dia juga akan mendapatkan kredit untuk waktu yang telah dijalaninya di penjara saat dia menunggu hukumannya.

Selama sidang hukuman asisten jaksa agung Minnesota, Matthew Frank berterimakasih kepada anggota departemen kepolisian karena berpegang teguh pada sumpah dan komitmen sebagai petugas polisi untuk berbicara secara terbuka serta jujur tentang kepolisian dan pelatihan mereka.

Baca Juga: Blak-blakan, Indra Bekti Beberkan Bayaran Pembawa Acara di Lamaran dan Pernikahan Lesti Kejora-Rizky Billar

“Kasus ini bukan tentang semua petugas polisi, ini tentang Derek Chauvin yang mengabaikan semua pelatihan yang dia terima, menyerang Tuan Floyd sampai dia mati lemas,” ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah