Seorang Wanita di Jerman Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Akibat Kirim Pesan Ancaman Bom

- 31 Juli 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi bom.
Ilustrasi bom. /Pixabay/kaihh

PR DEPOK - Pengadilan Tinggi Regional di Munich menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada seorang wanita karena telah mengirim pesan ancaman kepada politisi lokal Jerman.

Selain itu, wanita Jerman itu juga didakwa telah merencanakan serangan bom terhadap komunitas Muslim, seperti politisi, masjid, dan lembaga masyarakat pro-imigran di negara itu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Sabah pada Sabtu, 31 Juli 2021, pengadilan di Munich menemukan bahwa wanita berusia 55 tahun telah mengirim pesan ancaman kepada walikota dan pejabat setempat.

Baca Juga: Sebut Bukan Hanya Pernikahannya yang Harus Ditunda, Rizky Billar Singgung Soal Publik Figur Lain

Setidaknya lima dari surat yang ia kirim itu berisi peluru dan tertulis beberapa kalimat yang mengancam penerimanya dengan kematian.

Susanne G, yang berprofesi sebagai praktisi pengobatan alternatif, diketahui juga telah membeli senjata dan berbagai bahan untuk membuat bom.

Akibatnya, pengadilan Tinggi Regional di Munich memutuskan Susanne bersalah karena mencoba mengganggu perdamaian publik dan membuat persiapan untuk tindakan kekerasan serius di negara itu dengan memperoleh bahan untuk membuat bom.

Diketahui, aktivitas yang diperbuat Susanne itu dimotivasi oleh ide-ide ekstrimis sayap kanan atau neo-Nazi yang mulai popular kembali antara 2019 dan 2020 lalu.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Bali, Ini Alasan Jerinx Tidak Penuhi Panggilan Penyidik di Jakarta

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x