Bunuh 2 Orang untuk Tumbal Perjanjian dengan Iblis, Remaja di Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 29 Oktober 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi - Seorang remaja di Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai membunuh dua orang karena ada perjanjian dengan iblis.
Ilustrasi - Seorang remaja di Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai membunuh dua orang karena ada perjanjian dengan iblis. /Pixabay/PublicDomainPictures./

PR DEPOK - Seorang remaja asal Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 35 tahun setelah membunuh dua perempuan bersaudara.

Remaja yang diketahui berumur 19 tahun ini telah membunuh Bibaa Henry dan Nicole Smallman di sebuah taman di London pada Juni 2020 silam.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari SCMP, Jumat 29 Oktober 2021, remaja bernama Danyal Hussein ini membuntuti korban ketika merayakan ulang tahun di Fryent Country Park di Wembley, London.

Baca Juga: MK Cabut Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19, Rocky Gerung: Sebetulnya Presiden Bisa Kena Juga

Kabarnya pelaku menikam Henry sebanyak delapan kali sebelum menebas Smallman sebanyak 28 kali ketika melawan.

Danyal kemudian menyeret Henry dan Smallman ke semak-semak, di mana mereka ditemukan sudah tidak bernyawa 36 jam setelah kejadian.

Para petugas lalu melakukan penggeledahan dan mengindentifikasi DNA seorang pria dari darah di pisau, mayat, dan tempat kejadian di sekitarnya.

Dalam satu setengah jam, pelaku diidentifikasi dari tayangan CCTV membeli pisau di sebuah supermarket dan kembali ke rumah setelah pembunuhan.

Baca Juga: Film 'The Pirates 2' yang Diperankan Sehun EXO dan Han Hyo Joo Dikonfirmasi Rilis Pada Liburan Imlek 2022

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Hussein melakukan pembunuhan kepada Henry dan Smallman ini atas bagian tumbal perjanjian dengan iblis.

Hakim Philippa Whipple dalam persidangan mengatakan bahwa Hussein melakukan pembunuhan atas dasar keyakinan dan tawar menawar kekayaan dengan iblis.

“Meskipun fakta itu tampak aneh, itu adalah bagian dari sistem kepercayaannya,” kata Philippa Whipple menjelaskan.

Dalam persidangan pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin, Hussein menolak memberikan bukti dan mengklaim ia tidak bertanggung jawab atas pembunuhan Henry dan Smallman.

Baca Juga: Irma Darmawangsa Tuding Ia Lakukan Penipuan, Alexa Weis Bantah Keras: Itu Tidak Benar

Kendati demikian, para hakim tetap menyatakan bahwa Hussein bersalah atas dua tuduhan, yaitu pembunuhan dan kepemilikan pisau.

Akibat tindakannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hussein dengan jangka waktu minimal 35 tahun.

Jaksa Oliver Glasgow QC turut buka suara atas kasus pembunuhan yang dilakukan Hussein kepada Henry dan Smallman.

“Keyakinannya pada Satanisme dan keyakinannya bahwa ia bisa melakukan tawar-menawar dengan iblis. Sistem kepercayaan itu adalah sesuatu yang dia teliti selama beberapa waktu," tutur dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah