Gara-gara Bela Palestina, Wanita Israel Ini Harus Keluar-Masuk Penjara

- 3 November 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi bendera Palestina yang dikibarkan.
Ilustrasi bendera Palestina yang dikibarkan. /Pexels/Ömer Faruk Yıldız

Baca Juga: Begini Upaya China dan Rusia kembali Minta PBB Ringankan Sanksi terhadap Korea Utara

Sebagai informasi, berdasarkan hukum internasional, hak untuk menolak dinas militer atas dasar hati nurani didasarkan pada Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama atau berkeyakinan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah