Baca Juga: Begini Upaya China dan Rusia kembali Minta PBB Ringankan Sanksi terhadap Korea Utara
Sebagai informasi, berdasarkan hukum internasional, hak untuk menolak dinas militer atas dasar hati nurani didasarkan pada Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama atau berkeyakinan.***