PR DEPOK - Pemerintah Dubai dikabarkan telah melonggarkan aturan jarak sosial atau social distancing menjadi satu meter setelah sebelumnya dua meter.
Pelonggaran aturan jarak sosial ini diambil Pemerintah Dubai menyusul kasus penyebaran Covid-19 di negaranya yang kian menurun.
Kementerian Kesehatan dan Pencegahan Dubai (MoHAP) mengumumkan bahwa kasus Covid-19 hanya mencatatkan 74 kasus baru dan satu kematian harian dalam 24 jam terakhir.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Arabiya, aturan jarak sosial itu kabarnya baru diumumkan menjelang perayaan Hari Nasional ke-50 negara itu dan Hari Peringatan UEA.
Nantinya, pelonggaran aturan jaga jarak ini akan diberlakukan di berbagai tempat umum, seperti restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, gym, pantai, taman umum dan hiburan, kantor dan tempat kerja.
Kendati demikian, Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA) UEA mengatakan bahwa aturan-aturan yang sebelumnya masih akan diberlakukan meskipun sudah ada pelonggaran aturan jarak sosial.
NCEMA tetap mewajibkan para warganya untuk mengenakan masker wajah. NCEMA juga meminta kepada seluruh warganya untuk tidak berjabat tangan, berpelukan, dan memperhatikan jarak ketika sedang berfoto bersama.