"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," ujar Laksamana Muda Arsyad Abdullah.
Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib, juru bicara TNI AL, mengatakan bahwa beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.
“Lima kapten kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara pendek dan denda masing-masing Rp100 juta ($7.000) dan Rp25 juta” kata Holib.***