Kapal Laut Asing Kabarnya Ditahan TNI AL hingga Diminta Bayaran, Begini Jawaban Komandan Armada Angkatan Laut

- 15 November 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi kapal laut asing yang kabarnya ditahan oleh TNI AL.
Ilustrasi kapal laut asing yang kabarnya ditahan oleh TNI AL. /Pixabay/12019./

Dalam tiga bulan terakhir, TNI AL disibukan dengan penangkapan kapal yang berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar. Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia.

Dapat diketahui bahwa perairan selat Singapura merupakan lalu lintas laut tersibuk di dunia, bahkan kapal bisa menunggu berhari-hari hingga berminggu-minggu. Hal ini juba berkaitan dengan Covid-19, sehingga menyebabkan penundaan dalam pusat pelayaran setempat.

TNI AL menyatakan jika daerah ini merupakan teritorialnya dan akan melakukan tindakan tegas kepada kapal-kapal yang berlabuh tanpa izin.

Baca Juga: Refly Harun Sarankan KPK Fokus Usut Kasus Bisnis Tes PCR daripada Formula E, Ferdinand: Politisasi Hukum

Namun otoritas maritim dan pelabuhan Singapura enggan berkomentar terkait hal ini.

Sebelumnya, sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker ditahan oleh TNI AL selama tiga bulan dan telah dibebaskan dengan membayar sejumlah uang.

Pemilik kapal laut melakukan pembayaran tersebut karena hal tersebut diyakini lebih murah daripada kehilangan pendapatan dari muatan berharga yang dibawanya.

Dua ABK kapal yang ditahan mengaku kapal mereka dipepet oleh TNI AL dengan kapal perang dan membawa mereka ke Batam atau Bintan, lalu dibawa ke ruangan sempit berminggu-minggu.

Namun hal tersebut dibantah oleh TNI AL, pasalnya setiap kapal yang melakukan pelanggaran, selama proses hukum, ABK tinggal didalam kapalnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Pernikahan Ria Ricis, Begini Jawaban Kocak Eko Patrio, Wendi Cagur, dan Ayu Ting Ting

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x