Taliban Terbitkan Dekrit Baru Perempuan Bebas Untuk Menikah dan Memilih Calon Suami

- 5 Desember 2021, 12:43 WIB
Taliban terbitkan dekrit baru perempuan bebas untuk menikah dan memilih calon suami, yang berarti larangan pernikahan paksa di Afghanistan.
Taliban terbitkan dekrit baru perempuan bebas untuk menikah dan memilih calon suami, yang berarti larangan pernikahan paksa di Afghanistan. /Pixabay/Free-Photo//

PR DEPOK - Penguasa Afghanistan, Taliban, telah mengeluarkan dekrit baru mengenai pelarangan pernikahan paksa bagi pria dan wanita di Afghanistan.

Adapun larangan pernikahan paksa dalam dekrit baru itu menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dianggap sebagai sebuah properti dan harus melalui persetujuan dari sang perempuan jika ingin menikah.

Diketahui, dekrit baru soal larangan pernikahan paksa itu diumumkan pada Jumat, 3 Desember 2021 kemarin oleh pemimpin Taliban Hibatullah Akhunzada.

"Perempuan dan laku-laki harus setara," demikian isi dekrit tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen di Unsri Jumlahnya Bertambah, Presma: Harus Ditindak Tegas

Isi dekrit itu seraya menambahkan bahwa tidak ada yang bisa memaksa perempuan Afghanistan untuk menikah di bawah tekanan.

Namun dalam ketentuan baru tersebut tidak disebutkan usia minimal untuk menikah, yang mana dalam undang-undang sebelumnya batas usia menikah 16 tahun.

Taliban juga mengatakan untuk seorang janda akan diizinkan menikah kembali 17 minggu setelah kematian suaminya dan memilih calon suami barunya secara bebas.

Baca Juga: Semifinal World Tour Finals 2021, Minions Sukses Kalahkan Pasangan Lee Yang/Wang Chi Lin

Dalam tradisi lama Afghanistan, seorang janda akan dipaksa menikah dengan salah satu saudara laki-laki atau kerabat mantan suaminya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x