Mahathir Mohammad Diminta untuk Jadi Perdana Menteri Sementara Oleh Raja Malaysia

- 24 Februari 2020, 21:26 WIB
Raja Malaysia minta Mahathir Mohammad jadi Perdana Menteri Malaysia untuk sementara, sebelum perdana menteri dan kabinet baru dibentuk
Raja Malaysia minta Mahathir Mohammad jadi Perdana Menteri Malaysia untuk sementara, sebelum perdana menteri dan kabinet baru dibentuk /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Mahathir Mohammad secara mengejutkan memilih untuk mengundurkan diri sebagai perdana menteri di Malaysia, pada Senin, 24 Februari 2020, meninggalkan Asia Tenggara itu dalam kekacauan politik.

Pengunduran diri tersebut membuat koalisi Mahathir Mohammad dengan Anwar Ibrahim goyah.

Padahal koalisi tersebut berhasil mencetak kemanangan mengejutkan pada pemilu pada tahun 2018 di sana.

Baca Juga: Sambut Musim Haji 2020, Berikut 13 Inovasi yang Diterapkan Kementerian Agama

Mahathir Mohammad diminta untuk menjadi perdana menteri sementara oleh Raja Malaysia, yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, sampai pemerintahan baru dibentuk.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin, 24 Februari 2020. Raja Malaysia menerima surat pengunduran diri Mahathir Mohammad setelah bertemu dengannya.

"Namun, Yang Mulia telah memberikan persetujuannya untuk menunjuk Mahathir Mohammad sebagai perdana menteri sementara, sambil menunggu penunjukkan perdana menteri baru. Oleh karena itu, sampai pemerintahan baru di bentuk, dia akan mengelola urusan negara sampai seorang perdana menteri dan kabinet baru ditunjuk," ujar Kepala Sekretaris Mohd Zuki Ali.

Baca Juga: Tiongkok Gunakan Tembakan Jaring dalam Latihan untuk Tangani Pasien Virus Corona

Dugaan mengenai Mahathir Mohammad mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri Malaysia menyusul tuduhan bahwa dia akan membentuk kemitraan dengan partai-partai oposisi yang dikalahkannya saat pemilu dua tahun lalu.

"Dia berpikir bahwa dirinya sama sekali tidak akan bekerja sama dengan orang-orang yang berhubungan dengan rezim lampau," kata Presiden Partai Keadilan Rakyat itu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x