Hakim Tolak Lemparkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pangeran Andrew akan Disidang di Pengadilan

- 13 Januari 2022, 13:38 WIB
Putra kedua Ratu Elizabeth, Pangeran Andrew, diprediksi akan disidang di pengadilan dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Putra kedua Ratu Elizabeth, Pangeran Andrew, diprediksi akan disidang di pengadilan dalam kasus dugaan pelecehan seksual. /Instagram/crownchronicles/

PR DEPOK – Pangeran Andrew kini berada di bawah tekanan berat untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan Virginia Roberts Giuffre.

Pasalnya, hakim di New York menolah untuk melupakan dan melemparkan kasus Pangeran Andrew begitu saja tanpa sidang yang sesuai aturan di pengadilan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Daily Mail, penolakan itu menjadikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Pangeran Andrew akan disidang di pengadilan.

Keputusan itu merupakan pukulan telak bagi Pangeran Andrew, yang tidak hanya harus menghadapi sidang di pengadilan tapi juga merusak reputasinya kecuali dia mencoba membayar Giuffre hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Seleksi Dokumen CPNS Mulai Pada 7 hingga 21 Januari 2022, Simak Persyaratannya Berikut Ini

Jika dia memilih untuk tidak menyelesaikan di pengadilan, atau jika Giuffre menolak tawaran apa pun, Pangeran Andrew akan diwawancarai oleh pengacaranya dalam deposisi rekaman video di London yang dapat dimainkan di pengadilan.

Meskipun demikian, pewaris tahta kesembilan kerajaan Inggris itu tidak dapat dipaksa untuk memberikan bukti karena untuk itu menjadi gugatan perdata dalam yurisdiksi hukum yang berbeda.

Selain itu, dia dapat mengabaikan kasus tersebut dan membiarkan pengadilan memberikan keputusan saat dia tidak hadir, meskipun hal ini akan semakin merusak reputasinya.

Baca Juga: Ingatkan Soal Hukuman Mati kepada Pemerintah, Komnas HAM: Bisa Disorot PBB atau Dunia Internasional

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x