Sementara itu, PBB menuduh Korea Utara membelanjakan hasil retasan untuk program nuklir dan rudal balistiknya sebagai cara untuk menghindari sanksi. Korea Utara telah membantah terlibat dalam kegiatan peretasan ilegal.
Pada 2019, Dewan Keamanan PBB mengatakan bahwa Korea Utara telah memperoleh sekitar Rp29,36 triliun selama tiga tahun dalam kegiatan ilegal di dunia maya.
Dalam salah satu serangan sibernya yang paling terkenal, Korea Utara diyakini telah menargetkan Sony Pictures Entertainment pada 2014, setelah studio tersebut merilis sebuah film yang menunjukkan pembunuhan pemimpin negara tersebut.
Selain itu, tiga pria Korea Utara didakwa oleh Departemen Kehakiman AS pada tahun 2021 atas upaya untuk mencuri sekitar Rp19,57 triliun dalam bentuk tunai dan cryptocurrency.
“Cakupan tindakan kriminal oleh peretas Korea Utara sangat luas dan berlangsung lama. Rentang kejahatan yang mereka lakukan juga sangat mengejutkan,” kata pengacara AS Tracy Wilkinson saat itu.
Kelompok peretas tersebut, yang diduga bekerja untuk Biro Umum Pengintaian negara bagian juga diduga menyerang NHS pada 2017 dengan ransomware “WannaCry 2.0”.***