43 Orang Tewas dalam Demonstrasi di India Terkait UU yang Diskreditkan Umat Islam

- 13 Maret 2020, 10:41 WIB
DEMONSTRASI di Mumbai, India, 6 Maret 2020 terkait Undang-Undang kewarganegaraan di India.*
DEMONSTRASI di Mumbai, India, 6 Maret 2020 terkait Undang-Undang kewarganegaraan di India.* /FRANCIS MASCARENHAS/REUTERS/

Baca Juga: Kini Tersedia Zona Aman Bagi Perempuan Saat Tunggu Ojek Online

Dalam CAA, dikatakan bahwa imigran dari berbagai negara tetangga India dapat dimudahkan dalam memiliki kewarganegaraan India. Namun Undang-Undang itu mengecualikan umat Islam dalam penjelasannya.

Dampaknya, imigran Islam tidak akan dianggap sebagai warga negara India meski berusaha mengikuti proses perpindahan kewarganegaraan.

Selain mendesak pemerintah India, MUI meminta PBB mengirimkan tim investigasi dan melakukan tindakan tegas sesuai hukum dan Konvensi Internasional.

MUI juga meminta umat Islam Indonesia mengulurkan tangan untuk umat Islam India baik secara moral dan materi.

Baca Juga: 114 Negara Telah Terserang Wabah Virus Corona, WHO: 81 Negara Belum Laporkan Kasus Pertama

Berbagai pengamat politik, salah satunya pengarang dan aktivis Centre for Equity Studies Harsh Mander, menganggap kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi itu merupakan kekerasan yang terencana dengan tujuan untuk mengancam umat Islam.

“Kekerasan itu tentunya adalah sebuah rekaan dari partai politik penguasa. Saya pikir BJP takut dengan jumlah demonstran yang menolak CAA, apalagi fakta bahwa awalnya umat Hindu dan Islam bersatu di dalamnya. Hanya masalah waktu hingga mereka memutar isu menjadi konflik Hindu-islam dan mendorong terjadinya kebencian itu,” tutur Mander.

Narendra Modi memiliki rekam jejak politik yang kontroversial. Sebagai kader partai BJP, Narendra Modi terbiasa dengan propaganda supremasi Hindu di India.

BJP adalah partai politik yang bercabang dari Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), organisasi paramiliter Hindu yang sering dituduh melakukan kekerasan terhadap umat Islam India.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x