PR DEPOK – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan melarang warganya untuk berkunjung ke Indonesia karena meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Departemen Luar Negeri AS pada Senin, 14 Februari 2022 memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak boleh dikunjungi karena tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Selain Indonesia, AS juga memasukkan Korea Selatan dan Azerbaijan ke daftar negara yang tidak dikunjungi oleh warganya karena risiko Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamer Wajah Baru Taman Ismail Marzuki : untuk Mengakomodasi Semua Karya Seni
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, AS melabeli Indonesia, Korsel, dan Azerbaijan sebagai negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 tingkat 4.
"Tingkat 4: jangan bepergian ke sana," bunyi pernyataan AS.
Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) di hari yang sama mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian ke enam negara dan wilayah, termasuk Korea Selatan, Belarus, dan Azerbaijan karena penularan Covid-19.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Kata Menaker, Begini Cara dan Syarat Mencairkannya
Lalu, CDC pun menambahkan sejumlah negara yang tergolong wilayah yang risiko Covid-19 berada di "Level 4: sangat tinggi."