Seperti Perbudakan dan Kaki Diikat, Rekan ABK Ungkap Kondisi Kerja di Kapal Tiongkok

- 7 Mei 2020, 12:50 WIB
ILUSTRASI perbudakan.*
ILUSTRASI perbudakan.* /ENGIN AKYURT/PIXABAY /

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu rekan ABK (Anak Buah Kapal) asal Indonesia yang jenazahnya dibuang ke laut mengungkapkan kondisi tempatnya bekerja di kapal Tiongkok.

Rekaman pembuangan jenazah tersebut viral di stasiun televisi Korea Selatan, MBC, yang membongkar kegiatan ilegal kapal Tiongkok.

Video tersebut kemudian diterjemahkan Youtuber asal Korea Selatan, Jang Hansol melaui akun Korea Roemit, Rabu 6 Mei 2020.

Baca Juga: Aplikasi Raqib Atid, 'Malaikat Online' Pencatat Dosa dan Pahala Bikin Heboh Jagat Maya

Menurut kesaksian salah seorang rekan ABK asal Indonesia yang jenazahnya di buang ke laut, kondisi kerja di kapal Tiongkok tersebut cukup buruk dan rawan eksploitasi.

Dia mengungkapkan, temannya yang meninggal dunia itu sudah sebulan mengeluh sakit, kaki kram, bengkak di bagian kaki, hingga muncul bengkak di badan.

Selain itu, ABK asal Indoensia juga hanya diperbolehkan meminum air laut, bukan air mineral yang mereka bawa.

Padahal, kapal itu disebut memiliki air mineral yang cukup. Namun, yang boleh meminumnya hanya nelayan yang berasal dari Tiongkok.

Baca Juga: Digaji hanya Rp 100.000 per Bulan, ABK RI Dipekerjakan Tak Manusiawi di Kapal Tiongkok

Nelayan yang berasal dari Indonesia hanya diberikan minum dari air laut yang disaring.

Salah satu narasumber dari MBC juga mengatakan, lingkungan kerja di kapal sama seperti lingkungan kerja perbudakan. Kaki diikat di atas pantai, paspor dirampas, dan deposit yang besar membuat mereka terkurung di dalam.

Menurut penuturan dia, setelah bekerja selama 13 bulan, ABK asal Indonesia hanya dibayar 104.000 Won, atau hanya Rp 1,7 juta. Jika dibagi, sebulan hanya mendapat upah Rp 100.000

Seluruh kesaksian tersebut diberikan selama mereka berada di Busan, Korea Selatan selama 10 hari setelah pindah kapal.

Ada pula salah seorang ABK yang merasa sakit di dada, kemudian dirawat di Busan. Namun setelah dua hari, ABK tersebut meninggal dunia.

Dalam kontrak kerja, setelah mereka bekerja sebagai ABK, segala risiko akan ditanggung pengelola kapal Tiongkok termasuk setelah meninggal.

Dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa jika meninggal dunia, jenazah mereka akan dikremasi di tempat kapal menyandar dan dipulangkan ke Indonesia. Mereka akan diasuransikan terlebih dahulu dengan nilai polis 10.000 dolar atau sekira Rp 150 juta.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x