PR DEPOK - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan segera menindaklanjuti penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Ukraina sejak 2013 hingga sekarang.
Jaksa ICC Karim AA Khan mengatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah 39 negara dalam Statuta Roma yang membentuk pengadilan ini mengajukan petisi untuk segera memulai penyelidikan.
“Referensi ini memungkinkan ICC untuk melanjutkan penyelidikan terhadap situasi di Ukraina mulai 21 November 2013 dan seterusnya,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Pasukan Rusia Berada di Kota Kherson Ukraina, Walikota Igor Kolykhayev Sebut Pihaknya Suka Damai
Selain itu, ia menyebutkan bahwa ruang lingkupnya akan mencakup setiap tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang di masa lalu dan sekarang.
Termasuk tuduhan genosida yang dilakukan di bagian mana pun dari wilayah Ukraina oleh siapapun, Khan menambahkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Kamis, 3 Maret 2022.
Pengumuman penyelidikan ICC tersebut muncul sepekan setelah Rusia melancarkan serangan habis-habisan terhadap Ukraina, yang mengundang kecaman dan sanksi dari negara-negara lainnya.
Jaksa ICC telah mengumumkan niatnya untuk meluncurkan penyelidikan pada Senin lalu, dengan mengatakan bahwa mereka memiliki dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah terjadi selama konflik.