Vladimir Putin Ancam Akan Penjarakan Wartawan hingga 15 Tahun jika Tulis Berita Palsu soal Perang di Ukraina

- 5 Maret 2022, 07:26 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani Undang-Undang yang mengacam wartawan dengan hukuman 15 tahun penjara jika sebarkan berita palsu soal perang di Ukraina.
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani Undang-Undang yang mengacam wartawan dengan hukuman 15 tahun penjara jika sebarkan berita palsu soal perang di Ukraina. /Reuters

PR DEPOK - Presiden Rusia, Vladimir Putin, baru saja menandatangani undang-undang tentang berita palsu.

Undang-undang ini mengatur tentang hukuman bagi wartawan yang menerbitkan berita yang bertentangan dengan pernyataan para pejabat tentang perang di Ukraina.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Fox News, di bawah aturan undang-undang yang baru ini, wartawan terancam hukuman 15 tahun penjara jika dianggap menayangkan berita palsu tentang militer Rusia.

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Bali United Seri kelima dan Lima Tim Berpeluang Juara BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022

Undang-undang baru tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kedua dewan parlemen Rusia.

Sementara invasi di Ukraina masih terus berlangsung, pejabat Rusia telah membantah laporan media yang menyinggung soal kesulitan militer mereka untuk memajukan invasi di Ukraina.

Pejabat Rusia sendiri enggan menyebut serangan yang dilakukan sebagai perang atau invasi.

Baca Juga: Tiga Punggawa Muda Bali United Gabung TC Timnas U-16 di Jakarta

Mereka menyebut bahwa serangan Rusia itu dalah "operasi militer khusus" dan bukan invasi.

Rusia pun menuding Barat telah menyebarkan kebohongan tentang jumlah korban yang jatuh di medan perang demi membuat masyarakat Rusia menentang terjadinya perang di Ukraina.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Fox News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x