Rusia Sahkan Undang-Undang Pemberitaan, Penyebar Berita Palsu Konflik Ukraina Terancam 15 Tahun Penjara

- 5 Maret 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi bendera Rusia - Rusia mengumumkan bahwa mereka mengesahkan undang-undang pemberitaan, di mana penyebar berita palsu terancam 15 tahun penjara.
Ilustrasi bendera Rusia - Rusia mengumumkan bahwa mereka mengesahkan undang-undang pemberitaan, di mana penyebar berita palsu terancam 15 tahun penjara. /IGORN/Pixabay

PR DEPOK - Parlemen Rusia mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi penyebar berita palsu soal konflik di Ukraina.

Undang-undang tersebut disahkan pada Jumat, 4 Maret 2022 dan mulai berlaku hari ini, Sabtu, 5 Maret 2022.

Selain hukuman penjara, amandemen KUHP tersebut juga mengenakan denda bagi seruan publik yang menuntut sanksi terhadap Rusia.

"Jika pemalsuan menyebabkan konsekuensi serius, maka ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," kata majelis rendah parlemen, yang dikenal sebagai Duma di bahasa Rusia, dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Merasa Spesial Miliki Ameena Hanna Nur Atta, Atta Halilintar Ceritakan Momen Potong Domba Aqiqah 222 kilogram

Duma menguraikan skala hukuman bagi siapa pun yang dianggap telah mendiskreditkan angkatan bersenjata Rusia.

Ancaman hukuman lebih berat dapat dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyerukan tindakan publik tidak sah.

Amandemen tersebut tampaknya akan memberi negara Rusia kekuatan lebih, untuk menindak mereka yang dianggap menyebar berita palsu tentang perang di Ukraina.

Baca Juga: Sejarawan di Balik Keppres No.2 Tahun 2022 Enggan Berdebat dengan Fadli Zon, Said Didu: Cendekiawan Kanebo

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah