PR DEPOK - Parlemen Rusia mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi penyebar berita palsu soal konflik di Ukraina.
Undang-undang tersebut disahkan pada Jumat, 4 Maret 2022 dan mulai berlaku hari ini, Sabtu, 5 Maret 2022.
Selain hukuman penjara, amandemen KUHP tersebut juga mengenakan denda bagi seruan publik yang menuntut sanksi terhadap Rusia.
"Jika pemalsuan menyebabkan konsekuensi serius, maka ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," kata majelis rendah parlemen, yang dikenal sebagai Duma di bahasa Rusia, dalam sebuah pernyataan.
Duma menguraikan skala hukuman bagi siapa pun yang dianggap telah mendiskreditkan angkatan bersenjata Rusia.
Ancaman hukuman lebih berat dapat dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyerukan tindakan publik tidak sah.
Amandemen tersebut tampaknya akan memberi negara Rusia kekuatan lebih, untuk menindak mereka yang dianggap menyebar berita palsu tentang perang di Ukraina.