Rusia Akan Jatuhkan Hukuman Penjara bagi Penyebar 'Berita Palsu' Atas Konflik dengan Ukraina

- 5 Maret 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi bendera Rusia - Melalui aturan barunya, Rusia akan memberikan hukuman penjara bagi siapapun yang menyebarkan berita tentang konflik dengan Ukraina.
Ilustrasi bendera Rusia - Melalui aturan barunya, Rusia akan memberikan hukuman penjara bagi siapapun yang menyebarkan berita tentang konflik dengan Ukraina. /IGORN/Pixabay

PR DEPOK - Parlemen Rusia pada Jumat, 4 Maret mengesahkan undang-undang yang menyatakan akan menjatuhkan hukum penjara hingga 15 tahun bagi para penyebar berita palsu secara disengaja tentang militernya dan konflik dengan Ukraina.

Bahkan Parlemen Rusia berulang kali mengatakan Amerika Serikat dan sekutunya ikut ambil adil dalam menabur perselisihan antara orang-orang Rusia melalui informasi palsu.

Keresahan itulah yang membuat Parlemen Rusia bertindak tegas dengan membuat amandemen KUHP tentang penyebaran informasi palsu untuk dihukum dengan denda ataupun kurungan penjara.

"Jika pemalsuan menyebabkan konsekuensi serius, maka ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," ujar Majelis Rendah Parlemen, yang dikenal sebagai Duma dalam bahasa Rusia, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel New Asia.

Baca Juga: Situasi Terkini Konflik Rusia-Ukraina Hari ke 10, Pembangkit Nuklir Direbut hingga Putin Teken RUU

Ketua Duma Vyacheslav Volodin menegaskan hukuman itu tidak diistimewakan untuk siapapun, Apalagi bagi mereka yang dianggap telah mendiskreditkan angkatan bersenjata, hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat.

"Secara harfiah besok, undang-undang ini akan memaksakan hukuman - dan hukuman yang sangat berat - pada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita," ujar ketua Duma Vyacheslav Volodin.

Di sisi lain, Presiden Vladimir Putin mengatakan kepada publik bahwa "Operasi Militer khusus" sangat penting guna memastikan keselamatan dan keamanan Rusia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 Online di Laman www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x