Para pemilik sebenarnya tanah atau properti di Inggris yang dibeli orang atau perusahaan di luar negeri dalam 20 tahun terakhir, kini akan terlacak dengan RUU itu.
Bahkan, kegagalan menyebutkan pemilik sebenarnya dari properti akan menjadi pelanggaran pidana di bawah undang-undang tersebut, dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Penyelidik memiliki banyak kekuatan lewat RUU
Para penyelidik di Inggris akan diizinkan untuk menargetkan orang-orang yang mengelola properti.
Bahkan, Badan Kejahatan Nasional di Inggris akan dilindungi dari biaya hukum yang terlalu tinggi untuk mengejar orang-orang yang sangat kaya ini, selama mereka bertindak secara wajar dan benar.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan Bansos Rp600 Ribu
Pemberian sanksi lebih mudah lewat RUU
Di bawah UU itu, Inggris lebih mudah memberi sanksi pada individu yang diduga melanggar ketentuan.
Penyelidikan sumber kekayaan yang didapat
Para orang kaya di Inggris harus menjelaskan bagaimana mereka mendapatkan uang-uang dalam jumlah besar.