PR DEPOK - Sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM) salah satunya Amnesty International mengecam tindakan India yang mendeportasi ratusan etnis Rohingya dan menahan pengungsi baru lainnya di Kashmir.
Amnesty International menyebut India dengan kejam mengabaikan kelangsungan hidup pengungsi Rohingya dan tidak mengindahkan hukum internasional tentang kemanusiaan.
Hasina Begum yang kini berusia 36 tahun ditahan pada 6 Maret tahun lalu bersama lebih dari 200 pengungsi Rohingya lainnya dan dideportasi ke Myanmar pada 22 Maret 2022.
Baca Juga: Ukraina Klaim Rebut Kembali Wilayah Kyiv dari Pasukan Rusia
Pada tahun 2017, India juga sempat mendeportasi 16 pengungsi Rohingya ke Myanmar yang dianggap melanggar prinsip non-refoulment tantang larangan mendeportasi pengungsi ke tempat yang memungkinkan mereka kembali menjadi korban penganiayaan.
Bahkan sikap India kala itu terjadi setelah kurang dari dua minggu Amerika Serikat menyebut bahwa militer Myanmar melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan lainnya terhadap etnis Rohingya.
"Pihak berwenang India menyadari betul bahwa pengungsi Rohingya akan berhadapan dengan berbagai kejahatan yang tentu melanggar HAM di negara asal mereka, Myanmar"
"India sangat keterlaluan membuat pengungsi Rohingya bertemu nasib buruk mereka," tutur Amnesty International dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera.