Tidak Serahkan Dokumen Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis, Donald Trump Dituntut Hakim AS

- 26 April 2022, 08:57 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump, dituntut oleh hakim AS karena tidak mengindahkan perintah pengadilan terkait dugaan penipuan bisnis.
Mantan Presiden AS, Donald Trump, dituntut oleh hakim AS karena tidak mengindahkan perintah pengadilan terkait dugaan penipuan bisnis. /REUTERS/Rachel Mummey

PR DEPOK – Seorang hakim AS menyatakan mantan presiden Donald Trump menghina pengadilan karena tidak menyerahkan dokumen terkait penyelidikan dugaan penipuan dalam urusan bisnis keluarga Trump.

Hakim Arthur Engoron memerintahkan Donald Trump untuk membayar 10.000 dolar atau sekitar Rp144 juta setiap hari ke kantor Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James sampai dia memenuhi panggilan pengadilannya.

James sedang melakukan penyelidikan sipil terhadap mantan presiden dan Trump Organization.

Dia mengatakan bahwa penyelidikannya telah menemukan Trump Organization dengan curang memberi harga terlalu tinggi beberapa aset untuk mengamankan pinjaman.

Baca Juga: Tuduh Barat Mencoba Menghancurkan Rusia, Putin: Membuat Teror untuk Mempersiapkan Pembunuhan

Kemudian, menurutnya, Trump Organization menurunkan harga itu untuk meminimalkan pajak, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia.

James berargumen bahwa Trump melanggar perintah pengadilan untuk menyerahkan dokumen akuntansi dan pajak kepada penyelidiknya pada 31 Maret.

Dia menyatakan keputusan itu sebagai kemenangan besar.

"Selama bertahun-tahun, Donald Trump telah mencoba untuk menghindari hukum dan menghentikan penyelidikan sah kami terhadap dia dan transaksi keuangan perusahaannya. Keputusan hari ini menjelaskan: Tidak ada seorang pun di atas hukum," katanya dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x