Tolak Bekerja Sama dalam Penyelidikan Kerusuhan Capitol, DPR AS Menahan 2 Mantan Penasihat Donald Trump

- 7 April 2022, 21:45 WIB
Gedung Capitol Hill - 2 mantan penasihat Donald Trump ditahan oleh DPR AS akibat tuduhan penghinaan kriminal pada kongres, yakni menolak penyelidikan Capitol.
Gedung Capitol Hill - 2 mantan penasihat Donald Trump ditahan oleh DPR AS akibat tuduhan penghinaan kriminal pada kongres, yakni menolak penyelidikan Capitol. /Reuters/ Elizabeth Frantz//

PR DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat AS (DPR AS) telah menahan dua mantan penasihat Donald Trump dalam penghinaan kriminal Kongres.

Penahanan itu diberlakukan atas penolakan dua mantan penasihat Donald Trump untuk memenuhi tuntutan dari komite yang menyelidiki kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol Amerika Serikat.

DPR memberikan suara 220 banding 203 untuk mengirim rujukan kriminal terhadap Peter Navarro dan Dan Scavino ke Departemen Kehakiman AS, yang akan memutuskan apakah akan menuntut keduanya.

Penuntutan apa pun dapat berlangsung selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tetapi hukuman dapat membawa denda dan satu tahun penjara.

Baca Juga: Gemas! Momen Rayyanza Pertama Kali Les Renang, Tidak Rewel dan Menangis

“Kedua saksi ini telah bertindak menghina Kongres dan rakyat Amerika,” kata Perwakilan AS Jamie Raskin, anggota komite 6 Januari, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.

Navarro, mantan penasihat perdagangan internasional Gedung Putih, dipanggil pada awal Februari karena mempromosikan klaim palsu bahwa pemilihan 2020 dirusak oleh kecurangan pemilih, yang menurut komite berkontribusi pada kerusuhan Capitol.

Scavino, seorang ajudan komunikasi senior, sedang bersama Donald Trump pada hari serangan 6 Januari dan mungkin memiliki materi yang relevan dengan pesan video dan cuitannya hari itu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi April, Pekerja dengan Tanda Ini Bisa Dapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x