Dituduh Berupaya Gulingkan Pemerintah, Aktivis Turki Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 26 April 2022, 09:22 WIB
ILUSTRASI - Seorang aktivis asal Turki ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan berupaya menggulingkan pemerintah.
ILUSTRASI - Seorang aktivis asal Turki ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan berupaya menggulingkan pemerintah. /Ekaterina Bolovtsova/pexels.com/

PR DEPOK – Pengadilan Turki telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap aktivis hak asasi dan dermawan Osman Kavala tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan Turki pada aktivis tersebut atas tuduhan yang sangat kontroversial dalam upaya menggulingkan pemerintah.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera, panel tiga hakim juga menjatuhkan hukuman tujuh terdakwa lainnya, masing-masing 18 tahun penjara, atas tuduhan membantu upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Mereka memerintahkan penangkapan segera terhadap Mucella Yapici, Cigdem Mater, Hakan Altinay, Mine Ozerden, Can Atalay, Yigit Ali Ekmekci dan Tayfun Kahraman.

Baca Juga: AS Sebut akan Buka Kembali Kedutaan Besar di Ibu Kota Ukraina, Blinken: Rusia Telah Gagal

Putusan tersebut berasal dari tuduhan bahwa Kavala mendanai gelombang protes anti-pemerintah Taman Gezi pada tahun 2013 dan memainkan peran dalam upaya kudeta militer tahun 2016 di negara tersebut.

Kavala mengatakan kepada pengadilan melalui tautan video dari penjara dengan keamanan tinggi di dekat Istanbul bahwa ia memandang seluruh proses sebagai pembunuhan yudisial.

"Ini adalah teori konspirasi yang disusun atas dasar politik dan ideologis," kata Kavala di pengadilan beberapa saat sebelum vonis dijatuhkan.

Kasus ini sekarang akan dilanjutkan ke pengadilan banding dan bisa berlanjut ke Mahkamah Agung. Kavala dibebaskan dari tuduhan spionase terpisah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x