PR DEPOK – Presiden Sri Lanka mengumumkan keadaan darurat untuk kedua kalinya dalam lima minggu di negara itu.
Keputusan Presiden Sri Lanka tersebut memberikan kekuatan besar pada pasukan keamanan, ketika serangan secara nasional oleh para demonstran yang marah melumpuhkan negara itu.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera, seorang juru bicara Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa mengatakan dia memberlakukan undang-undang darurat untuk memastikan ketertiban umum.
Pasalnya, akibat demonstrasi nasional, toko-toko tutup dan transportasi umum dihentikan oleh aksi pemogokan, membuat negara berpenduduk 22 juta orang itu terhenti setelah berminggu-minggu kerusuhan.
Polisi menembakkan gas air mata dan menggunakan meriam air pada hari sebelumnya untuk membubarkan mahasiswa yang mencoba menyerbu parlemen nasional untuk menuntut Rajapaksa mengundurkan diri.
Keadaan darurat memberikan kekuasaan kepada pasukan keamanan untuk menangkap dan memenjarakan tersangka dalam waktu lama tanpa pengawasan pengadilan.
Kekuatan darurat juga memungkinkan pengerahan pasukan untuk menjaga hukum dan ketertiban selain polisi.
Juru bicara kepresidenan mengatakan undang-undang itu akan berlaku mulai tengah malam.