PR DEPOK – Seorang juru bicara mengungkapkan bahwa junta Myanmar akan mengeksekusi mantan anggota partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi terkemuka.
Juru bicara itu menyebut keduanya dihukum karena terorisme, dalam eksekusi yudisial pertama negara itu sejak 1990.
Menurut juru bicara bernama Zaw Min Tun tersebut, empat orang, termasuk mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw dan aktivis demokrasi Ko Jimmy, yang dijatuhi hukuman mati akan digantung sesuai prosedur penjara.
Junta telah menghukum mati puluhan aktivis anti-kudeta sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat setelah merebut kekuasaan tahun lalu, tetapi Myanmar belum melakukan eksekusi selama beberapa dekade.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH secara Online, Segera Login ke Situs cekbansos.kemensos.go.id
Phyo Zeya Thaw, mantan anggota Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi yang ditangkap pada November, dijatuhi hukuman mati pada Januari karena pelanggaran di bawah undang-undang anti-terorisme.
Aktivis demokrasi terkemuka Kyaw Min Yu atau lebih dikenal sebagai "Jimmy" menerima hukuman yang sama dari pengadilan militer.
"Mereka melanjutkan proses hukum banding dan mengirim surat permintaan untuk perubahan hukuman," kata juru bicara junta Zaw Min Tun, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia.