Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Lansia yang Terima Bansos PKH Rp600.000 Bulan Ini
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Ferdy Sambo dalam kasus ini lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky.
Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri dihadirkan lima saksi, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).***