PR DEPOK - Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Adapun surat pengunduran diri Ferdy Sambo muncul menjelang sidang etik terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Penggunaan BBM Bersubsidi akan Melampaui Kuota, Benarkah Opsi Kenaikan Harga Pertalite Paling Tepat?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik yang akan digelar, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut Dedi, pengunduran diri Ferdy Sambo itu bersifat individu.
Sementara itu, sidang etik itu terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.