“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri dikabarkan menggelar sidang kode etik Ferdy Sambo secara tertutup.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 9.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Dedi.
Baca Juga: Festival GeKrafs Akan Digelar di Depok pada 27 Agustus 2022 Mendatang, Ada Apa Saja?
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo
Akan dihadiri saksi guna mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022 seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Perhatikan Poin Penting Berikut agar Proses Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 Berjalan Lancar
Adapun saksi-saksi tersebut, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.