Dan dia masih tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.
Rosmah, 70 tahun, telah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 dalam membantu sebuah perusahaan untuk mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai US$279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos yang Cair September 2022 lewat Link Ini, Siap-siap Dapat PKH atau BPNT
Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta atau sekitar Rp621 miliar lebih, dan menerima RM6,5 juta atau sekitar Rp21,5 miliar lebih dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat, walaupun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Rosmah berpendapat bahwa dia telah dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam upaya terakhir untuk menunda putusan, Rosmah telah mengajukan permohonan di pengadilan untuk menolak hakim yang mengawasi persidangannya.
Baca Juga: BBM Tidak Naik Bulan September 2022, Ditunda atau Harga Tetap? Simak Daftar Lengkapya
Kepada Reuters salah seorang jaksa mengatakan, Pengadilan Tinggi kemungkinan akan mendengarkan permohonan sebelum memberikan keputusannya.
Dia juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak karena menerima RM7,1 juta atau Rp23,5 miliar lebih secara ilegal antara 2013 dan 2017 dalam kasus terpisah.