PR DEPOK - Pemerintah Iran dilaporkan telah mengirimkan pasukan khusus wanita ke jalan-jalan untuk pertama kalinya.
Pengerahan pasukan khusus wanita ini dimaksudkan pemerintah Iran untuk memadamkan protes massa atas kematian seorang perempuan yang diduga dipukuli oleh polisi moral.
Perempuan tersebut bernama Mahsa Amini berusia 22 tahun yang diduga tewas akibat dipukuli karena dianggap dalam penggunaan jilbab tidak pantas.
Sebagaimana diketahui, tidak sempurnanya dalam penggunaan jilbab adalah tindakan ilegal di Iran sejak Revolusi Islam pada 1979.
Baca Juga: Ciri Pelaku Usaha yang Akan Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
Pengerahan pasukan khusus wanita ke wilayah-wilayah yang terjadi protes ini dikonfirmasi langsung Pemimpim Unit Pasukan Khusus, Kolonel Heydari.
Ia mengeklaim pasukan khusus wanita itu akan membawa perdamaian di tengah anggapan pengerahan tersebut justru akan memicu kerusuhan yang lebih.
"Saya menyesal melihat wanita lain dalam protes ini melakukan tindakan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan sosial," ucap dia, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Independent.
Baca Juga: Johnny Depp Ternyata Diam-diam Telah Berpacaran dengan Mantan Pengacaranya, Ini Sosoknya
"Ada cara untuk memprotes. Ada hukum dan negara Iran memiliki aturan yang jelas tentang apa yang diperbolehkan. Protes sementara yang kita lihat di sini adalah tindakan ilegal," katanya lagi.
Pengerahan itu dilakukan ketika Iran memutuskan kurangi akses internet akibat lebih banyak rekaman video yang menunjukkan pertempuran jalanan antara pengunjuk rasa dan pasukan keamanan muncul.
Dalam salah satu klip video terlihat pengunjuk rasa menumbangkan seorang petugas yang dipersenjatai dengan Taser.
Baca Juga: Informasi Tiket Pertandingan FIFA Match Day Timnas Indonesia vs Curacao
Sementara itu, Aktivis Perempuan bernama Fatemeh Sepehri menyerukan agar Ayatollah Ali Khamenei untuk mundur sebagai pemimpin tertinggi Iran.
Bahkan, ia pun menyerukan agar Ayatollah ditangkap akibat tuduhan menyebarkan propaganda atas perintah kekuatan asing.***