Penari Perut Terkenal Dihukum 3 Tahun Penjara, Dituduh Picu Aksi Amoral

- 28 Juni 2020, 09:35 WIB
penari perut Mesir Sama El-Masry.
penari perut Mesir Sama El-Masry. /AFP/

PR DEPOK - Penari perut terkenal Mesir, Sama el-Masry, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda 300.000 pound Mesir, Sabtu 27 Juni 2020.

Hukuman itu dijatuhkan atas unggahannya di media sosial yang memicu pesta pora dan aksi amoral.
 
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian, Minggu 28 Juni 2020, El-Masry ditangkap setelah investigasi terhadap video dan foto dia di media sosial, termasuk platform berbagi video populer, TikTok. Jaksa penuntut umum mengganggap unggahannya sebagai aksi yang dapat membangkitkan hasrat seksual.
 
Penari perut berusia 42 tahun itu membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
 
 
Dia mengatakan, konten video dan foto tersebut dicuri dan dibagikan dari gawai miliknya tanpa persetujuan.
 
Sementara itu, pengadilan di Kairo, Sabtu 27 Juni 2020 mengatakan bahwa el-Masry telah melanggar prinsip dan nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola, dan menggunakan situs dan akun media sosial dengan tujuan melakukan aksi amoral.
 
"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta adanya hukuman terhadap el-Masry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.
 
Baca Juga: Ditinggal sang Istri, Ayah Tega Setubuhi Putri Kandung Sejak 2017 di Bogor

Talaat mengatakan kepada Reuters bahwa el-Masry dan para influencer media sosial wanita lainnya menghancurkan nilai-nilai tradisi keluarga dan kegiatan-kegiatan yang dilarang hukum dan konstitusi Mesir.

El-Masry mengatakan dia akan mengajukan banding.
 
Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh "menghasut pesta pora" dengan menantang norma-norma sosial konservatif.
 
Salah satu di antaranya termasuk aktris Rania Youssef setelah para kritikus menentang pilihan pakaian yang dia kenakan dalam festival film Kairo pada 2018.

Pada 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.
 
Baca Juga: Cek Fakta: Pesta Homoseksual Disebut Jadi Penyebab Munculnya Virus Corona di Italia

Undang-undang tersebut dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara setidaknya 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Beberapa influencer wanita di TikTok, Instagram, dan YouTub telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan mempromosikan pesta pora dan pelacuran di media sosial.

Talaat mengatakan, para influencer itu diharapkan menghadapi hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Entessar el-Saeed, pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo mengatakan, perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan pihak berwenang menurut hukum itu.

"Masyarakat konservatif kami sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda." katanya.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x